PIIWati Kembalikan Citra

“Barangsiapa yang beramal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia beriman, niscaya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami balas ia dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka lakukan.”
(QS. An Nahl: 97)
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang bearakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Robbana, tidaklah Engkau Menciptakan semua ini sis-sia; Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka.”
(QS. Ali Imron: 190-191)
Barang siapa mengurus tiga anak wanita atau tiga saudara wanita atau dua anak wanita atau dua saudara wanita, lalu ia mendidik mereka, dan menikahkan mereka maka ia masuk surga.
(HR. Abu Dawud)
Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan, atau tiga saudara wanita, atau dua anak wanita, atau dua saudara wanita, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik dan bertaqwa kepada Allah dalam mengurus mereka, maka ia berhak mendapat surga.
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Sa’id Al Khudri)

Komitmen


Insyaf akan tanggungjawab sebagai Pelajar terhadap Islam, masa depan ummat Islam, bangsa dan negara. Yakin akan kebenaran Islam sebagai satu-satunya Dien serta untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan damai dengan limpahan maghfiroh dan mardlotillah.



Sesungguhnya menjadi tanggungjawab Pelajar Islam Indonesia untuk memberikan wadah bagi para kader putrinya dalam mengaktualisasikan potensi, karya dan peranannya sebagai pelajar putri yang mempunyai peran strategis di masyarakat. Tekad untuk membentuk pelajar muslimah pemimpin yang mampu melakukan pembelaan terhadap hak-haknya untuk mempunyai peran mandiri di masyarakat dan dilandaskan demi tegaknya cita-cita PII, Izzul Islam wal Muslimin. Pelajar Muslimah pemimpin adalah pilar dasar bagi terbentuknya generasi Robbani penerus perjuangan ummat.

Sebenarnya, kepemimpinan, apa pun bentuk atau nama dan cirinya serta ditinjau dari sudut pandang mana pun, tidak terlepas atau berdasarkan pada kebajikan dan kemaslahatan dan mengantarkan kepada kemajuan suatu bangsa.
Seorang pemimpin harus dapat menentukan arah, menyusun strategi, menciptakan peluang, menghadapi tantangan, dan melahirkan terobosan-terobosan besar melalui kreativitas dan inovasinya. Semua itu menuntut kecerdasan emosional, intelektual, dan spiritual.


Tidak Tegas

Maju-mundurnya suatu negara akan dipengaruhi apa yang dilakukan dan diputuskan pemimpinnya. Presiden adalah representasi negara. Sebesar apa pun negaranya, berapa pun jumlah rakyatnya, dan siapa pun yang bernaung di bawahnya, presidenlah yang memutuskan ke mana nasib bangsa ini akan dibawa dan bagaimana cara membawanya.
Pemimpin bangsa harus mengarahkan seluruh rakyatnya ke arah yang lebih baik. Inilah salah satu nilai terdalam dan terluhur yang berangsur mulai hilang dari pemimpin di negeri ini.
Sementara yang kita saksikan, sifat para pemimpin di negeri ini terkesan ragu-ragu, bimbang, tidak tegas, dan tidak berani mengambil keputusan yang menyangkut persoalan bangsa. Padahal, inti dari kepemimpinan adalah pengambilan keputusan dengan tegas dan berani.
Oleh karena itu, seorang pemimpin di negeri ini harus menyerap, menyelaraskan, dan mengaktualisasikan serta merealisasikan nilai-nilai kepemimpinan pada diri Rasulullah. Para pemimpin perlu mengambil keputusan kepemimpinan berdasarkan pada nilai-nilai tersebut. Hal ini juga penting untuk membangun kepercayaan (trust) serta komitmen. Karakter ini harus dapat ditemukan dalam sosok pemimpin/presiden sehingga rakyat tidak menjadi korban dan dikorbankan.
Sebenarnya, selain menerapkan nilai-nilai kepemimpinan Nabi tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang pemimpin untuk membangun bangsa ini dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Rakyat membutuhkan sosok pemimpin dengan sifat kepemimpinan Nabi. Tentu saja ini tidak bisa dicapai hanya dengan wacana dan retorika, tapi perlu niat, keseriusan, dan tindakan nyata.

KONDA X


Borobudur- Konferensi Daerah ke-10 Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia Kabupaten Magelang bertempat di SMP ma’arif Borobudur , pada hari sabtu - ahad (21 – 22/5) bertepatan pada tanggal 17-18 Jumadil Akhir 1432 H.

Dan Alhamdulillah, masih berjalan dengan lancar, setelah gagal alias dipersulit utk peminjaman tempat di fasilitas pendidikan Muhammadiyah (SMA Muh. Borobudur), temen2 PD PII Magelang tetap jadi melaksanakan Konferensi Daerah X kemarin sabtu-ahad di SMP Ma'arif Borobudur

Dari Ruang Sidang Pleno KONDA X ada beberapa nama calon ketua atau calon penganti Heri Prasetyo sebagai ketua PD PII Kab. Magelang yaitu :
1.Khabibi
2.Sunyata
3.Nur Andi P.
4.Widya A.
5.Wahyu S.B.
6. Siti Khotimah
7. Slamet Edi K.

Terpilihlah Sunyata, Nur Andi P.,.Widya A.,Wahyu S.B., Siti Khotimah sebagai anggota suatu Dewan yang bertugas untuk memusyawarahkan terbentuknya struktur dan personalia PD PII Kab. Magelang periode 2011- 2012 yaitu yang disebut sebagai DEWAN FORMATUR PD PII Kab. Magelang periode 2011- 2012 .
Akhirnya, ketua umum PD PII Kab. Magelang yang Terpilih ialah Nur Andi P., menurut hasil musyawarah DEWAN FORMATUR , walaupun jumlah suara Khabibi dan Sunyata mengungguli dari Nur Andi P. yang dinilai lebih berpeluang. Dan Visi misi Andi ingin menjadikan pelajar Magelang yang beriman dan bertakwa, dan dia ingin meningkatkan ekspansi jaringan PII di mata dunia.

Recovery Merapi


Posko Peduli Bersama Recovery Merapi dibentuk setelah meredanya bencana Erupsi Merapi 2010. Posko ini mulai aktif menjalankan kegiatan "Recovery Merapi" sejak Desember 2010, meskipun gerakannya masih bersifat personal dan informal. Pada bulan Februari 2011, barulah disepakati bersama pembentukan posko Peduli Bersama "Recovery Merapi" yang terdiri dari tiga lembaga inti, yakni : LanJARAN (Lembaga untuk Pembelajaran), Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Magelang, dan Relawan Rumah Zakat Jakarta Barat.

Marhaban Yaa Ramadhan


Seluruh umat Islam kini menyerukan 'Marhaban Ya Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan Setiap media telah siap dengan dengan sederet agendanya masing-masing. Ada rasa gembira, ke-khusyu'-an, harapan, semangat dan nuansa spiritualitas lainnya yang sarat makna untuk diekpresikan. Itulah Ramadhan, bulan yang tahun lalu kita lepas kepergiannya dengan linangan air mata, kini datang kembali.

Sejumlah nilai-nilai dan hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah puasa pun marak dikaji dan kembangkan. Ada nilai sosial, perdamaian, kemanusiaan, semangat gotong royong, solidaritas, kebersamaan, persahabatan dan semangat prularisme. Ada pula manfaat lahiriah seperti: pemulihan kesehatan (terutama perncernaan dan metabolisme), peningkatan intelektual, kemesraan dan keharmonisan keluarga, kasih sayang, pengelolaan hawa nafsu dan penyempurnaan nilai kepribadian lainnya. Ada lagi aspek spiritualitas: puasa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, ketaqwaan dan penjernihan hati nurani dalam berdialog dengan al-Khaliq. Semuanya adalah nilai-nilai positif yang terkandung dalam puasa yang selayaknya tidak hanya kita pahami sebagai wacana yang memenuhi intelektualitas kita, namun menuntut implementasi dan penghayatan dalam setiap aspek kehidupan kita.

Yang juga penting dalam menyambut bulan Ramadhan tentunya adalah bagaimana kita merancang langkah strategis dalam mengisinya agar mampu memproduksi nilai-nilai positif dan hikmah yang dikandungnya. Jadi, bukan hanya melulu mikir menu untuk berbuka puasa dan sahur saja. Namun, kita sangat perlu menyusun menu rohani dan ibadah kita. Kalau direnungkan, menu buka dan sahur bahkan sering lebih istemawa (baca: mewah) dibanding dengan makanan keseharian kita. Tentunya, kita harus menyusun menu ibadah di bulan suci ini dengan kualitas yang lebih baik dan daripada hari-hari biasa. Dengan begitu kita benar-benar dapat merayakan kegemilangan bulan kemenangan ini dengan lebih mumpuni.

Ramadhan adalah bulan penyemangat. Bulan yang mengisi kembali baterai jiwa setiap muslim. Ramadhan sebagai 'Shahrul Ibadah' harus kita maknai dengan semangat pengamalan ibadah yang sempurna. Ramadhan sebagai 'Shahrul Fath' (bulan kemenangan) harus kita maknai dengan memenangkan kebaikan atas segala keburukan. Ramadhan sebagai "Shahrul Huda" (bulan petunjuk) harus kita implementasikan dengan semangat mengajak kepada jalan yang benar, kepada ajaran Al-Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad Saw. Ramadhan sebagai "Shahrus-Salam" harus kita maknai dengan mempromosikan perdamaian dan keteduhan. Ramadhan sebagai 'Shahrul-Jihad" (bulan perjuangan) harus kita realisasikan dengan perjuangan menentang kedzaliman dan ketidakadilan di muka bumi ini. Ramadhan sebagai "Shahrul Maghfirah" harus kita hiasi dengan meminta dan memberiakan ampunan.

Dengan mempersiapkan dan memprogram aktifitas kita selama bulan Ramadhan ini, insya Allah akan menghasilkan kebahagiaan. Kebahagiaan akan terasa istimewa manakala melalui perjuangan dan jerih payah. Semakin berat dan serius usaha kita meraih kabahagiaan, maka semakin nikmat kebahagiaan itu kita rasakan. Itulah yang dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi bahwa orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan.

Pertama yaitu kebahagiaan ketika ia "Ifthar" (berbuka). Ini artinya kebahagiaan yang duniawi, yang didapatkannya ketika terpenuhinya keinginan dan kebutuhan jasmani yang sebelumnya telah dikekangnya, maupun kabahagiaan rohani karena terobatinya kehausan sipritualitas dengan siraman-siraman ritualnya dan amal sholehnya.

Kedua, adalah kebahagiaan ketika bertemu dengan Tuhannya. Inilah kebahagian ukhrawi yang didapatkannya pada saat pertemuannya yang hakiki dengan al-Khaliq. Kebahagiaan yang merupakan puncak dari setiap kebahagiaan yang ada.

Akhirnya, hikmah-hikmah puasa dan keutamaan-keutaman Ramadhan di atas, dapat kita jadikan media untuk bermuhasabah dan menilai kualitas puasa kita. Hikmah-hikmah puasa dan Ramadhan yang sedemikian banyak dan mutidimensional, mengartikan bahwa ibadah puasa juga multidimensional. Begitu banyak aspek-aspek ibadah puasa yang harus diamalkan agar puasa kita benar-benar berkualitas dan mampu menghasilkan nilai-nilai positif yang dikandungnya. Seorang ulama sufi berkata "Puasa yang paling ringan adalah meninggalkan makan dan minum". Ini berarti di sana masih banyak puasa-puasa yang tidak sekedar beroleh dengan jalan makan dan minum selama sehari penuh, melainkan 'puasa' lain yang bersifat batiniah.



Semoga dengan mempersiapkan diri kita secara baik dan merencanakan aktifitas dan ibadah-ibadah dengan ihlas, serta berniat "liwajhillah wa limardlatillah", karena Allah dan karena mencari ridha Allah, kita mendapatkan kedua kebahagiaan tersebut, yaitu "sa'adatud-daarain" kebahagiaan dunia dan akherat. Semoga kita bisa mengisi Ramadhan tidak hanya dengan kuantitas harinya, namun lebih dari pada itu kita juga memperhatikan kualitas puasa kita.








Leadership Intermediate Training

Leadership Intermediate Training yang dilaksanakan di SD MUAMMADIYAH BOROBUDUR sejak tanggal 3- 10 kini berjalan dengan lancar dan sukses......walaupun masih ada kekurangan, tapi Alhamdulillah kelar juga akhirnya....kegiatan INTRA yang di hadiri dari Kebumen, Wonosobo, Temanggung, serta Magelang, tak lupa PW YOGBES adah,,,..
.pembukaan dimulai dari pukul 9 malam kemudian penutupan baru tadi siang jam 12.00 WIB. wah capek banget, besok kita anak PD Kab. Magelang dan brigade( 5 PERSONEL) pergi MUKNAS di Serang dari tanggal 10 sampai nanti tanggal 16, wah bener bener capek buanget udah, baru saja kegiatan intra di susul kegiatan muknas, tapi tidak apalah..... ayo tetap berjuang..... Berjuang ok... untuk PII SE DUNIA... wah gimana hasil dari MUKNAS... APA MUNGKIN NANTI PD mau diganti BAKORDA... langsung apakah sudah dipertimbangkan manfaat dan kerugian dari BAKORDA (badan koordinasi daerah) yang tanpa stuktural,, dan Bagaimana dengan keadministrasian.....apakah lebih baik ... atau kah lebih memburuk... ayo teman teman PII sedunia pilihlah dengan hati nuranimu mana yang terbaik ........


tak luput ini semua berkat bantuan yang di lakukan oleh semua PII Kab. Maagelang...serta semua pihak yang sudah memperlancar kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih

created by : Sub Regional Board of Indonesian Moslem Student's Association KABUPATEN MAGELANG

HARBA PII KAB.MAGELANG


 HARBA PIIKAB.MAGELANG
Hari bangkit (HARBA) PII ke 63 kini telah di kibarkan kembali oleh PII Kab. Magelang periade 2010/2011 pada tanggal 9 mei 2010 , dengan ketua umum Heri Prasetyo, dan ketua panitia Batriyah/Riya, dengan undangan berbagai macam daerah,dan undangan terhadap sekolah2, kegiatan harbapun dimulai dari pukul 08.00-16.00, dengan diadakan kegiatan yang sangat meriah,berbagai macam pementasan telah dihadirkan:teater,jatikan,tarian jawa,nyanyi,dll dengan diadakanya HARBA PII Kab. magelang adalah salah satu wahana pii magelang untuk bisa memberikan konstribusi positif terhadap masyarakat terutama pelajar.disana tak lupa telah di hadiri dari wakil dari pemerintah.dan yang mengisi adalah keluarga besar yaitu dr. Haryono.dengan Undangan 300 Orang beserta undangan untuk Panti Asuhan Daarus Sundus dan Daarul-Hikmah.tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu mensukseskan HARBA PII Kab. magelang ini.semoga pii kedepan bisa lebih baik dan pelebaran lebih besar lagi.selamat berjuang untuk pii kedepan.dan salam kami dari pii kab. magelang untuk semua pihak.



Sub Regional Board of 
Indonesian Moslem Student's Association 

KABUPATEN MAGELANG

un memiliki dampak ( - ) bagi pelajar

Kecurangan yang terjadi bukanlagi satu-satunya yang terjadi semenjak ujian nasional diberlakukan di Indonesia sebagai penentu kelulusan. yang kemudian mendorong lahirnya kelompok “Air mata guru.” Isu-isu kebocoran soal di beberapa daerah pun menyebar luas diberitakan di media masa.

...... mengapa kecurangan terus terjadi?..... Pertama, penekanan yang berlebihan pada hasil/ nilai, dan bukan pada proses belajar. Akibatnya, hasil menjadi tujuan utama. Ketika hasil dianggap lebih penting daripada proses, segala cara pun dihalalkan demi memperoleh nilai tinggi. Pemerintah sendirilah sebenarnya yang mengajarkan cara pandang seperti itu melalui ujian nasional. Di satu sisi, ujian nasional seakan-akan menjadi hakim penentu masa depan siswa tanpa mempertimbangkan riwayat belajar mereka. Di sisi lain, ujian nasional berisi soal-soal pilihan ganda yang bersifat sangat otoriter, seolah-olah hanya ada satu jawaban benar. Siswa tidak pernah bisa mengajukan argumentasinya mengapa mereka bisa sampai pada pilihan jawaban tertentu. Pembuat soal juga tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan mengapa pilihan A, B, C, D, atau E menjadi jawaban benar untuk sebuah soal tertentu. Di sinilah letak persoalannya: bagaimana jika jawaban untuk sebuah soal masih bisa diperdebatkan? Kepada siapa siswa harus mengajukan argumentasi seandainya terdapat soal yang menurut mereka memiliki lebih dari satu jawaban benar? Pembelajaran seharusnya ditempuh melalui proses pengajaran yang benar, melalui tanya-jawab dan diskusi yang mendalam, serta kegiatan yang merangsang siswa untuk berpkir pada level yang tinggi, dan bukan sekadar memilih-milih alternatif-alternatif jawaban.

Kedua, hasil ujian nasional berdampak pada reputasi sekolah. Ketika reputasi dan nama baik menjadi taruhan, segala cara untuk mempertahankannya seolah-olah sah untuk dilakukan. Lebih-lebih jika yang dipertaruhkan adalah reputasi kepala sekolah yang terancam dimutasi Kepala Dinas Pendidikan

Masyarakat terlanjur beranggapan bahwa semakin tinggi tingkat kelulusan siswa di sebuah sekolah semakin baik sekolah tersebut. Jika tingkat ketidaklulusan sebuah sekolah tinggi, jatuhlah reputasi sekolah tersebut. Masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena pandangan mereka itu, sebab pemerintah sendiri secara tidak langsung menanamkan cara pandang itu ke dalam benak masyarakat. Pemerintah pernah menggunakan EBTANAS untuk menentukan peringkat sekolah (dan seolah-olah kualitas sekolah) secara nasional, lepas dari proses belajar yang terjadi di sebuah sekolah. Dari sinilah logika yang salah kaprah itu berawal. Masyarakat lalu tidak peduli lagi apakah skor tinggi ujian akhir di sebuah sekolah merupakan hasil dari proses belajar yang benar, atau hasil dari dril mekanis soal-soal pilihan ganda yang sejak awal diberikan oleh guru mereka atau oleh lembaga-lembaga bimbingan belajar. Jika tingkat kelulusannya tinggi, kualitas sekolah tersebut juga tinggi. Jika tingkat kelulusannya rendah, kualitasnya pun rendah. Demikianlah anggapan masyarakat. Tingkat kelulusan di sebuah sekolah akhirnya akan berdampak pada jumlah calon siswa yang mendaftar di sekolah tersebut untuk tahun ajaran yang baru. Jumlah calon siswa yang mendaftar, dan akhirnya diterima sebagai siswa, tentu juga berpengaruh pada keberlangsungan sekolah. Alhasil, segala cara pun dilakukan agar sekolah tetap mempunyai nama baik di masyarakat, dan bertahan hidup.

Kekhawatiran dan keprihatinan akan dampak buruk ujian yang distandardkan dan tersentralisasi telah banyak disuarakan oleh para pemerhati pendidikan.

Dalam sebuah dokumen tahun 1997, Komisi Pendidikan Nasional (sekarang Kementrian Pendidikan Cina) menyebutkan beberapa akibat buruk dari praktik pendidikan semacam itu: penekanan berlebihan pada persiapan menghadapi tes; kurangnya pendidikan moral, sosial, emosional, dan fisik; model pembelajaran yang mengandalkan hafalan dan dril soal mekanis, minimnya keterlibatan siswa dalam kegiatan belajar; dan hilangnya kreatifitas. Banyaknya tes, ujian, dan pekerjaan rumah yang harus dikerjakan siswa juga ditengarai menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh siswa akibat praktik pendidikan tak sehat yang hanya mengejar tingkat keberhasilan setinggi-tingginya dalam ujian nasional yang diselenggarakan oleh biro pendidikan nasional.

Praktik pendidikan berusia seribu tahun yang menjadikan tes sebagai tujuan utama tersebut, menurut Yong Zhao, mengutip Menteri Pendidikan Cina, telah melanggar undang-undang pendidikan Cina, yang menyebutkan bahwa tujuan utama pendidikan di Cina adalah menghasilkan anak-anak dan remaja yang utuh dan seimbang dalam hal moralitas, intelektual, dan fisik.

Kesadaran untuk mewujudkan cita-cita pendidikan yang diamanatkan undang-undang pendidikan Cina muncul tahun 1993 ketika Komite Pusat Partai Komunis Cina bersama dengan Dewan Negara Cina mengeluarkan Kerangka Kerja Reformasi dan Pengembangan Pendidikan di Cina, yang menuntut agar sekolah-sekolah dasar dan menengah meninggalkan praktik pendidikan berorientasi tes, dan mengadopsi pendidikan yang mengembangkan kualitas-kualitas siswa dalam aspek moral dan etika, budaya dan sains, kesehatan fisik, kapasitas emosional dan psikologis (Yong Zhao, 2007).

Kesadaran itu ditegaskan lagi tahun 1999 saat pemerintah Cina menerbitkan sebuah dokumen kebijakan yang mendorong sekolah-sekolah dasar dan menengah untuk menerapkan ujian kelulusan mereka sendiri, bukan ujian yang dibuat oleh biro pendidikan negara, serta melarang pemerintah daerah menggunakan jumlah siswa yang diterima di jenjang pendidikan lebih tingi sebagai ukuran untuk menentukan kualitas sekolah.

Di negara maju seperti Amerika Serikat pun, pemberlakuan ujian yang distandardkan juga banyak ditentang sebab dianggap tidak adil, mengabaikan keragaman siswa, serta merugikan minoritas dari ekonomi kelas bawah yang mempunyai keterbatasan untuk mendapatkan sumber-sumber belajar. Dalam disertasinya, Dale E. Margheim (2001), seorang mahasiswa program doktoral di Virginia Polytechnic Institute and State University mengungkapkan sebuah contoh dampak buruk standardized tests yang barangkali juga terjadi di Indonesia, dan negara-negara lain yang menerapkannya. Natalie J. Martinez, seorang siswi kelas XII SMA San Antonio, Texas, yang memiliki talenta musik gagal mendapatkan ijazah hanya karena menemui kesulitan melakukan perhitungan matematis dengan bilangan pecahan, meskipun Natalie telah dinyatakan menerima beasiswa untuk belajar musik di Universitas Incarnate Word. Alhasil, siswi bersuara sopran itu pun tak diterima belajar di universitas Katolik tersebut. Padahal, bilangan pecahan hampir pasti tak akan pernah digunakannya untuk belajar musik! Inilah yang disebut ketidakadilan. Bagian kecil dari matematika yang disebut bilangan pecahan itu telah merobek-robek jaring impian dan cita-citanya dan memupuskan harapannya.

Dale E. Margheim (2001) juga menunjukkan satu bentuk ketidakadilan lain yang disebabkan oleh ujian yang distandardkan. McDonnell, McLaughlin, and Morison (1997), yang ia kutip dalam bagian disertasinya, menyebutkan bahwa sebagian besar ujian yang dikategorikan beresiko tinggi (high-stake test), termasuk di dalamnya ujian yang distandardkan, didasarkan pada premis bahwa semua siswa mampu mencapai standard akademik tinggi meskipun presmis tersebut sama sekali tidak didasarkan pada hasil riset. Dengan kata lain semua siswa diperlakukan seolah-olah sama. Faktanya, mereka sangat beragam dalam kemampuan intelektual, daya serap, muatan akademis, latar belakang ekonomi, kondisi keluarga, dan lain sebagainya. Belum lagi keberagaman fasilitas sekolah tempat mereka belajar, akses terhadap teknologi dan informasi, maupun kemampuan metodologis guru-guru mereka. Siswa yang bersekolah di kota tentu mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan sumber-sumber belajar yang layak. Siswa dengan latar belakang ekonomi kuat mempunyai kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah-sekolah dengan fasilitas belajar yang baik, dan oleh karena itu memiliki peluang lebih besar untuk berprestasi. Lain halnya dengan sekolah-sekolah di pinggiran, pedesaan, apalagi daerah pedalaman. Bagaimana mungkin siswa-siswa yang sangat beragam ini diukur prestasi akademik dan kelulusannya dengan standard yang sama? Sungguh tidak adil!

Sebuah penelitian lain di Amerika Serikat yang secara langsung berkaitan dengan hasil studi McDonnell, McLaughlin, and Morison (1997) di atas dilakukan oleh Lomax, Richard G, West, Mary Maxwell, Harmon, Maryellen C, Viator, Katherine A, Madaus, George F. (1995), yang menyebutkan bahwa ujian yang distandardkan merugikan dan mengabaikan siswa minoritas yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan akses terhadap pendidikan sebab ujian yang distandardkan selalu merefleksikan kultur mayoritas. Akibatnya, hasil ujian mereka tidak bisa dianggap sebagai representasi yang adil dan memadai dari apa yang sungguh-sungguh mereka ketahui dan mampu lakukan.

Lebih jauh, mengutip Smith dan Rottenberg (1991), Lomax dan kawan-kawan menyebutkan dalam bagian introduksi laporan penelitian mereka 3 dampak serius ujian yang distandardkan dan tersentralisasi: 1) berkurangnya waktu untuk pengajaran, 2) diabaikannya materi kurikulum yang tidak diujikan, dan 3) meningkatnya pemakaian materi persiapan yang mirip dengan tes.

Tiga kesimpulan riset di atas persis sama dengan apa yang diungkapkan Yong Zhao dalam artikelnya itu. Akibat yang bisa diduga dari praktik ruang kelas semacam itu adalah menyempitnya kurikulum sebab materi-materi yang seharusnya diajarkan tidak diberikan kepada siswa karena materi-materi itu tak banyak keluar di ujian. Orientasi mengajar guru berubah. Kelas yang mestinya menjadi ajang pencerdasan dan tempat untuk mengajarkan keterampilan berpikir berubah menjadi tempat pelatihan menghadapi tes tak ubahnya lembaga bimbingan tes.

Melengkapi temuan Yong Zhao di Cina serta hasil riset para ahli pendidikan Amerika Serikat, hasil studi yang dilakukan Iwan Syahril, seorang mahasiswa pasca sarjana di Teachers College, Universitas Columbia pada tahun 2007 menyebutkan dampak-dampak buruk UAN di Indonesia terhadap siswa dan guru. Pertama, siswa menderita masalah psikologis yang serius. Banyak siswa mengalami kecemasan saat ujian, dan banyak yang merasa frustasi karena gagal ujian. Kondisi psikologis siswa saat menempuh ujian tidaklah sama satu dengan yang lain. Kecemasan tentunya mempengaruhi performa peserta ujian, yang pada gilirannya berimbas pada hasil ujian. Tekanan psikologis inilah yang rupanya tidak diperhitungkan oleh penyelenggara ujian nasional. Ujian yang distandardkan, menurut Iwan Syahril mengutip Oak dan Lipton (2007), selalu mengasumsikan bahwa peserta ujian mengerjakan tes di bawah kondisi yang sama. Siapa bisa menjamin para peserta berada dalam kondisi psikologis yang sama? Bahkan beberapa siswa yang biasanya menduduki rangking atas di sekolah mereka mengalami tekanan psikologis yang berat dan mengalami kegagalan (Iwan Syahril, 2007). Temuan Iwan Syahril ini sama dengan yang diungkapkan oleh Michael Phillips (2007) bahwa tes yang distandardkan menyebabkan kecemasan pada peserta ujian.

Kedua, guru kehilangan energi kreatif mereka dalam mengajar. Guru-guru merasa bahwa tidak ada gunanya merancang pengajaran kreatif dan inovatif karena materi itu tidak akan diujikan. Hasil studi ini persis sama dengan hasil penelitian Smith dan Rottenberg (1991) di atas. Akibatnya, guru mengajar semata-mata demi tes. Materi yang diajarkan hanya materi yang keluar di ujian. Lalu, apa yang bisa diharapkan dari proses belajar–mengajar yang salah semacam ini? Tujuan pendidikan tidak sesempit itu.

Dalam konteks inilah pemerintah terkesan tidak konsisten dengan kebijakan pendidikan nasionalnya sendiri. Di satu sisi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku sekarang sebenarnya memberi ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk merancang kegiatan-kegiatan pembelajaran yang kreatif dan atraktif, memberi kesempatan kepada guru untuk mengajarkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, dan mengembangkan model pendidikan yang lebih holistik. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 bab II pasal 3 dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Artinya, undang-undang menghendaki agar pendidikan sungguh-sungguh mampu membekali siswa dengan kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosi. Akan tetapi, di sisi lain, pemerintah secara tidak sadar telah menghambat tujuan pendidikan yang mulia tersebut melalui pemberlakuan ujian yang distandardkan dan tersentralisasi itu. Kalau akhirnya nasib siswa ditentukan hanya oleh ujian tiga hari dan pada saat yang sama reputasi sekolah dipertaruhkan, adalah masuk akal jika guru lalu berpikir, untuk apa repot-repot mempersiapkan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan atraktif? Bukankah latihan-latihan soal pilihan ganda lebih bermanfaat untuk masa depan mereka?

Disadari atau tidak, ujian nasional telah menyebabkan guru dan seluruh komunitas sekolah mengarahkan perhatian mereka pada ujian penentu kelulusan itu. Lalu, praktik-praktik keseharian di sekolah dan di ruang kelas akan mengikuti arah ini. Di sekolah tempat penulis mengajar, misalnya, ada kewajiban bagi guru untuk menyertakan soal pilihan ganda sebesar 40% pada ujian semester maupun tengah semester dengan alasan agar siswa terbiasa mengerjakan tes pilihan ganda dalam ujian nasional. Masalahnya, tidak semua kompetensi dasar (KD) dalam tiap mata pelajaran bisa diujikan dengan model soal seperti itu. Tidak menutup kemungkinan praktik-praktik serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain.


Persoalannya adalah, apakah siswa giat belajar sekadar karena takut gagal ujian, atau karena secara sadar ingin berkembang secara intelektual? Apakah guru giat mengajar karena khawatir banyak siswanya tidak lulus ujian, sehingga mengancam reputasi karir dan sekolahnya, atau karena secara sadar ingin mengoptimalkan potensi intelektual siswa-siswanya? Apakah layak disebut belajar kalau yang dikerjakan hanya menghafal materi dan berlatih menjawab soal-soal? Apakah pantas disebut mengajar jika yang dilakukan guru hanya memberi soal-soal latihan pilihan ganda?

Temuan Yong Zhao (2007), Iwan Syahril (2007), maupun Smith dan Rottenberg (1991) menegaskan bahwa ujian yang distandardkan hanya menghasilkan siswa dan guru paranoid yang takut dan cemas menghadapi ujian. Ujian yang distandardkan menghasilkan siswa yang giat belajar atau guru yang giat mengajar semata-mata demi nilai. Kecurangan-kecurangan yang terjadi di beberapa daerah selama pelaksanaan UAN juga menjadi indikasi bahwa ujian yang distandardkan dan tersentralisasi telah menyebabkan siswa dan guru melupakan tujuan hakiki pendidikan. Pendidikan telah diperlakukan tak ubahnya seperti kegiatan mekanis untuk mencapai tujuan jangka pendek. Bukankah pendidikan semestinya diarahkan untuk mewujudkan cita-cita idealnya, yakni menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh dan seimbang secara intelektual, emosional, dan sosial, sebagaimana diamanatkan undang-undang, dan bukan semata-mata demi skor UAN?

Mempertimbangkan dampak-dampak serius dari penerapan ujian nasional sebagaimana diuraikan di atas, dan bercermin pada pemerintah Cina, pemerintah Indonesia seyogyanya mempertimbangkan kembali kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai alat penentu kelulusan siswa, setidaknya untuk tahun depan karena beberapa alasan. Pertama, UAN telah menyeret siswa dan guru kepada praktik-praktik yang mereduksi makna hakiki pendidikan. Kedua, UAN justru menghambat pencapaian cita-cita luhur pendidikan untuk menghasilkan pribadi-pribadi yang utuh dan seimbang. Ketiga, ujian yang distandardkan dan tersentralisasi melanggar prinsip keadilan. Pencapaian belajar siswa selama tiga tahun telah dinilai dan diukur dengan tes yang hanya berlangsung selama tiga hari. Apalagi, UAN telah dipakai untuk menentukan kelulusan siswa. Keempat, penentu kebijakan negeri ini telah mengabaikan keberagaman sekolah-sekolah dan siswa-siswanya di Indonesia dalam hal fasilitas, akses terhadap sumber belajar, dan sumber daya manusia.

Keputusan pemerintah Cina menyerahkan penyelenggaraan ujian kelulusan kepada sekolah patut ditiru. Yang berhak menguji siswa adalah sekolah sendiri sebagai satu-satunya lembaga yang tahu betul konteks siswa yang diasuhnya. Artinya, sekolah tahu kemampuan siswa-siswanya, muatan akademis mereka, latar belakang keluarga dan ekonomi mereka, serta seberapa dalam kompetensi tertentu telah dikuasai siswa. Penyelenggara ujian nasional tidak pernah bertemu dengan para siswa, apalagi mengajar mereka, dan oleh karena itu tidak berhak menguji dan menentukan kelulusan mereka.

Asumsi pemerintah yang menyatakan bahwa UAN akan mendorong siswa dan guru bekerja lebih giat sehingga berprestasi lebih baik sungguh tidak bisa diterima. Apakah betul ada korelasi positif antara pemberlakuan ujian yang distandardkan secara nasional dengan prestasi siswa? Sebuah studi yang dilakukan Sharon L. Nicols, Gene V. Glass, dan David C. Berliner terhadap data tes NAEP (the National Assessment of Educational Progress) di 25 negara bagian di Amerika Serikat (Techniques, 2006) justru menyangkal premis tersebut, sebab hasil studi tersebut tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa tekanan ujian yang dipakai untuk mengukur keberhasilan siswa dan sekolah benar-benar meningkatkan prestasi belajar siswa. Artinya, ujian nasional bukanlah faktor penting yang secara signifikan mampu mendorong siswa untuk berprestasi.

Ujian yang distandardkan hanya sebagai alat evaluasi dan bukan sebagai alat penentu kelulusan. Pemerintah mengatakan bahwa salah satu fungsi ujian nasional adalah untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia, dan menjamin mutu pendidikan nasional. Fungsi inilah yang mestinya lebih ditekankan. Pemerintah bisa membuat kebijakan-kebijakan maupun program-program pendidikan yang didasarkan pada hasil pemetaan tersebut.

PII (Pelajar Islam Indonesia)

Pelajar Demo UN

 

Demi Masa

Pengunjung

Sub Regional Board of Indonesian Moslem Student's Association KABUPATEN MAGELANG. Diberdayakan oleh Blogger.

JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU